Polres Aceh Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lorong Kuini, 13 Adegan Diperagakan

3 Sep 2025 - 12:21
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H
2 dari 2 halaman

Pelaku kemudian menarik tubuh korban dan kembali melakukan pemukulan menggunakan besi ulir. Akibat pukulan kedua, korban jatuh ke lantai dalam kondisi tergeletak.

“Dari keterangan tersangka, setelah pukulan kedua itu korban sudah tidak bernyawa. Namun hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Proses rekonstruksi berlangsung terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, jaksa, serta masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif.