Muhammad Irham
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan dan Pengamat Energi Aceh
Pertumbuhan ekonomi Aceh selama dekade terakhir masih menghadapi beragam kendala struktural. Meskipun Aceh kaya akan sumber daya alam dan memiliki kebijakan khusus otonomi, daya tarik investasi di provinsi ini relatif rendah. Misalnya, Kemenkeu menyatakan keterbatasan infrastruktur mulai dari pelabuhan berkapasitas kecil hingga jalan dan listrik tidak merata sangat menghambat masuknya investasi ke Aceh. Pengamat ekonomi Prof. Mukhlis Yunus juga menyoroti kompleksitas regulasi dan perizinan sebagai penghambat utama. Regulasi investasi di Aceh cenderung berbelit dan kurang fleksibel, sehingga menurunkan minat penanam modal. Kondisi ini diperparah oleh sedikitnya promosi investasi yang terarah serta keterbatasan sumber daya manusia kompeten di kawasan ujung barat Indonesia. Secara keseluruhan, Aceh sering menduduki peringkat rendah nasional dalam realisasi investasi, sehingga kontribusinya terhadap PDRB daerah masih kecil dibandingkan potensi yang ada.
Infrastruktur Fisik dan Digital Belum Memadai
Kondisi infrastruktur yang belum merata menjadi faktor kritis penghambat perekonomian Aceh. Banyak wilayah Aceh yang belum terjangkau jaringan jalan, pelabuhan, dan fasilitas logistik yang memadai, padahal sektor primer seperti komoditas ekspor memerlukan konektivitas yang kuat. Di sisi teknologi, telekomunikasi blankspot masih terjadi di desa-desa terpencil, mengganggu aktivitas ekonomi digital dan UKM. Terlebih lagi, banyak daerah di Aceh masih kesulitan memperoleh akses infrastruktur ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang memadai. Ketimpangan pembangunan antar wilayah masih luas karena urbanisasi belum merata, sehingga biaya logistik tinggi dan lapangan kerja di daerah terpencil sulit terbuka. Secara ringkas, lemahnya infrastruktur fisik dan jaringan komunikasi provinsi ini menurunkan daya saing Aceh dibandingkan daerah lain.
Regulasi dan Perizinan Berbelit-belit
Perizinan usaha di Aceh masih rumit dan memakan waktu. Prof. Mukhlis Yunus menekankan bahwa kompleksitas regulasi dan perizinan di Aceh menjadi salah satu hambatan investasi terbesar. Banyak pengusaha yang mengeluhkan peraturan tumpang tindih (misalnya qanun daerah yang bisa diundang dengan aturan nasional), serta proses pengurusan izin yang belum seragam. Ketidakpastian peraturan dan ketentuan lokal yang berubah-ubah membuat investor asing pun ragu masuk ke Aceh. Belum adanya deregulasi yang signifikan menambah beban administrasi nonformal, misalnya adanya rumor pajak tidak resmi atau pungutan tersembunyi dalam proses pengurusan izin. Kondisi ini jelas mengurangi kepercayaan investor dan memperlambat terbentuknya iklim usaha yang kondusif.
Ketergantungan Sektor Primer dan Ketimpangan Ekonomi