Perekonomian Aceh masih sangat bergantung pada sektor primer seperti pertanian, perikanan, migas, dan pertambangan. Sekitar dua pertiga PDRB Aceh berasal dari aktivitas berbasis sumber daya alam mentah. Ketergantungan ini membuat perekonomian daerah rentan terhadap gejolak harga komoditas dunia dan minimnya pengolahan hilir. Tanpa industrialisasi atau hilirisasi yang kuat, Aceh berpotensi terjebak dalam jebakan ekonomi berbasis bahan mentah dengan nilai tambah rendah. Dampaknya, angka kemiskinan dan kemiskinan di Aceh masih tergolong tinggi, masih tercatat tertinggi di Sumatera meski mulai menurun. Ketimpangan pembangunan juga masih nyata. Banyak daerah di luar Banda Aceh belum memiliki akses infrastruktur yang memadai, dan lulusan perguruan tinggi kesulitan terserap ke pasar kerja karena kurangnya industri karya padat. Lebih jauh lagi, ketergantungan fiskal pada dana otonomi khusus (OTSUS) Aceh yang terus menyusut menambah ancaman. Jika Aceh gagal mendiversifikasi pendapatan, risiko defisit anggaran di masa depan meningkat. Semua ini menunjukkan isu struktural, yaitu Aceh perlu membangun ekosistem ekonomi yang lebih beragam dan merata untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Konflik Sosial dan Kecurigaan Masyarakat
Aspek sosial seringkali menjadi penghambat investasi. Di banyak kabupaten di Aceh, muncul konflik lahan dan protes lingkungan yang menimbulkan keraguan investor. Misalnya, DPR Aceh meminta agar investasi tidak menimbulkan konflik sosial. Investasi harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh, bukan menimbulkan konflik sosial baru. DPR Aceh bahkan mengeluhkan adanya konflik lahan dan pencemaran akibat proyek tambang atau perkebunan, serta sulitnya pengusaha lokal mendapat pekerjaan karena tenaga kerja dari luar. Keluhan masyarakat seperti pelestarian lahan, polusi atau dampak lingkungan menurunkan citra wilayah di mata calon investor. Dalam praktiknya, minimalnya sosialisasi dan dugaan pengabaian aspirasi warga saat publikasi izin menimbulkan dampak buruk. Singkatnya, masalah sosial semacam ini memicu iklim investasi Aceh karena publik meminta proyek fokus untuk menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan, bukan pertentangan.
Korupsi dan Praktik Perizinan Tidak Resmi
Kekhawatiran adanya korupsi perizinan juga kian menggerus keyakinan investor. Laporan ICW menunjukkan praktik suap dan gratifikasi marak di sektor pertambangan Aceh. Peneliti ICW mengungkap banyak politikus dan oligarki yang terlibat dalam pemberian izin tambang lewat cara tidak transparan. Konflik kepentingan politik dan revisi peraturan kilat (seperti revisi UU Minerba) membuka peluang yang berwenang. Akibatnya, biaya perizinan tidak resmi menjadi beban tambahan bagi investor. Isu-isu ini menurunkan kepercayaan dan menambah beban transaksi bisnis, baik bagi investor asing maupun lokal, sehingga memperlambat masuknya modal baru ke Aceh.
Perbankan dan Akses Pembiayaan Terbatas
Keterlibatan lembaga keuangan dalam mendukung investasi di Aceh belum optimal. Banyak pengusaha Aceh kesulitan mendapatkan kredit produktif. Di beberapa Kabupaten/Kota misalnya, sepanjang tahun 2022 penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah dan itu sangat minim. Artinya, perlu difkirkan kembali keterlibatan bank umum nasional (BRI, Mandiri, dll.) dan lembaga keuangan lain. Bank Aceh (bank daerah), meski sudah berupaya meningkatkan KUR, masih memperluas jangkauannya agar mencukupi kebutuhan ekonomi riil lokal. Akibatnya, UKM dan calon investor menahan ekspansi usaha karena kesulitan modal. Masalah lain, penggunaan KUR di Aceh tidak selalu efektif. Bank Indonesia Aceh mencatat banyak KUR diselewengkan untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif. Secara keseluruhan, terbatasnya akses pembiayaan formal baik untuk skala kecil maupun menengah menjadi penghambat penting tumbuhnya usaha baru di provinsi ini.
Dukungan untuk UMKM dan Prosedur Administratif