Spesialis Curanmor Akui Honda Beat Paling Mudah Dibobol, 19 Unit Motor Berhasil di Curi
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan, pelaku telah beraksi di berbagai wilayah seperti Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam. Motor hasil curian dijual dengan harga murah ke luar daerah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolres menegaskan, temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama jenis Honda Beat yang sering menjadi target pencuri.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda motor, menutup penutup kunci, dan memarkir kendaraan di tempat aman. Pengawasan dan kewaspadaan sangat penting,” tegas AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.