Banda Aceh | KORANINDEPENDEN.CO – Proses pemulihan wilayah Aceh pascabencana alam kini mendapatkan dukungan tambahan dari dunia internasional. Pemerintah pusat secara resmi telah mengizinkan masuknya bantuan asing, namun dengan batasan khusus pada jalur non-pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, skema bantuan yang diperbolehkan adalah Non-Government to Government (Non-G2G). Artinya, bantuan hanya boleh disalurkan melalui lembaga swadaya masyarakat internasional atau NGO.
"Pihak luar seperti NGO internasional kini sudah bisa berkontribusi langsung dalam membantu percepatan pemulihan di Aceh," ujar MTA pada Minggu (21/12/2025).
Prosedur Ketat bagi NGO Asing
Meskipun pintu bantuan telah dibuka, Muhammad MTA menekankan bahwa setiap lembaga internasional wajib mematuhi regulasi administrasi yang ketat. Beberapa poin utama yang harus dipenuhi antara lain: