Kualitas Suatu Sistem Hukum Tidak Hanya Ditentukan oleh Bentuk Hukumnya, Melainkan oleh Integritas Pihak yang Menjalankannya
Prodi HTN FSH UIN Ar-Raniry Kembali Gelar International Visiting Lecturer Bersama Akademisi Malaysia
Sementara itu, Ihdi Karim Makinara turut memperjelas sejumlah perbedaan mendasar antara hukum tata negara Indonesia dan Malaysia, termasuk aspek konstitusi, bentuk pemerintahan, serta relasi antara hukum Islam dengan sistem negara di kedua negara.
Ihdi Karim Makinara juga menjelaskan bahwa istilah “perlembagaan” yang disampaikan pemateri pertama bukan merujuk pada lembaga negara sebagaimana dipahami dalam konteks Indonesia, melainkan bermakna konstitusi negara.
Menurutnya, seluruh aturan dan sistem hukum di Malaysia harus berdasarkan perlembagaan, sama halnya seperti seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan ini menjadi kali kedua Dr. Md. Yazid Ahmad diundang untuk mengisi kuliah tamu di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry sebagai bagian dari penguatan kerja sama akademik internasional. [aga]