1 dari 3 halaman
Banda Aceh | KORANINDEPENDEN.CO – Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA), sehingga masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Mualem menyampaikan bahwa pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.