Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil

18 May 2026 - 13:36
2 dari 3 halaman

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi maupun diskusi terkait kebijakan tersebut.

“Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” tambahnya.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, masyarakat Aceh tidak perlu lagi khawatir terkait pembatasan kategori desil dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui program JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.