3 dari 3 halaman
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mulai menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026 dengan membatasi penerima manfaat program hanya untuk masyarakat pada kategori desil enam dan tujuh. Sedangkan masyarakat kategori desil delapan hingga 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Kebijakan itu kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat Aceh dan memicu berbagai aksi penolakan, termasuk demonstrasi mahasiswa di kantor gubernur.
Melalui pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, layanan kesehatan masyarakat Aceh kini kembali berlaku seperti sebelumnya tanpa pembatasan desil dalam skema JKA. [aga]