Armia juga menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Utara memiliki sekitar 420 masjid. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 58 Tahun 2017 tentang Badan Kesejahteraan Masjid yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 sebagai landasan hukum pembentukan Badan Kesejahteraan Masjid di Aceh Utara.
Sementara itu, Imam Besar Masjid Baitul A’la Tgk. M. Zaini dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan masjid tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp3.549.044.000. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pembangunan masjid tersebut.
Menurutnya, bantuan dan partisipasi masyarakat, baik berupa tenaga, pikiran maupun bantuan dari para dermawan, sangat diharapkan demi kelancaran pembangunan rumah ibadah itu.