DILEMA DEMOKRASI DI UJUNG SATIR: Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Presiden

15 Jun 2026 - 17:06
2 dari 2 halaman

Azhar menegaskan, ketika kritik berganti menjadi pembunuhan karakter dan degradasi martabat, di sanalah hukum akan berbicara. Tindakan tersebut secara nyata telah bersinggungan dengan ranah pidana, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Baru tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menyoroti dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Azhar mengimbau agar energi publik tidak habis untuk memproduksi narasi yang menyerang personal. Kritik yang sehat seharusnya menjadi pisau bedah yang tajam untuk menguliti tata kelola pemerintahan, menguji apakah ada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang aparat (onrechtmatige overheidsdaad) yang mencekik rakyat. Satir yang kasar, menurut Azhar, sama sekali tidak meninggalkan ruang bagi perbaikan regulasi maupun reformasi birokrasi.

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum DPN PERMAHI ini menyampaikan pesan kebangsaannya. Di tengah badai tantangan nasional yang sedang menguji ketahanan Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah peluru-peluru narasi yang saling menjatuhkan atau membelah opini masyarakat. Azhar menyerukan sebuah panggilan suci bagi seluruh pemuda, mahasiswa, dan elemen bangsa untuk menyatukan barisan, membuang jauh ego polarisasi, dan bersama-sama menjaga kehormatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [*]