Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon menyerahkan enam Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) kepada masing-masing Nazhir, sebagai bagian dari upaya mempercepat tertib administrasi dan digitalisasi data wakaf, Jumat (18/9/2026). Foto : Ist.
3 dari 3 halaman
“e-AIW bukan hanya soal dokumen elektronik, tetapi bagaimana data Wakif, Nazhir, saksi, dokumen dan lokasi objek wakaf dapat tercatat secara lengkap. Termasuk pengambilan geotag atau titik koordinat tanah wakaf sebagai bagian dari pendataan,” katanya.
Murhaban menambahkan, percepatan penerbitan AIW perlu diikuti ketelitian dalam verifikasi dokumen dan objek wakaf agar proses selanjutnya, termasuk pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, dapat berjalan lebih tertib.
Digitalisasi layanan melalui SIWAK/e-AIW tersebut diharapkan semakin mempercepat pemutakhiran data wakaf sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi aset wakaf yang lebih tertib, akurat dan terdokumentasi. []