Kakankemenag Aceh Utara Rakor Bersama Pimpinan Dayah, Bahas Hari Santri 2026 hingga Bantuan Sarpras

7 Oct 2026 - 12:18
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Hari Santri Nasional Tahun 2026, sekaligus sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Direktorat Jenderal Pesantren serta informasi bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren. Foto : Ist.
1 dari 3 halaman

LHOKSUKON, koranindepende.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Hari Santri Nasional Tahun 2026, sekaligus sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Direktorat Jenderal Pesantren serta informasi bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren.


 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si., dan berlangsung di Aula PLHUT Kemenhaj Aceh Utara, Rabu (7/10/2026).


 

Rakor ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Aceh Utara dalam mematangkan persiapan pelaksanaan Hari Santri Tahun 2026, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama para pimpinan dayah di wilayah Kabupaten Aceh Utara.


 

Selain membahas persiapan Hari Santri, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi Kepres Nomor 18 Tahun 2026 terkait Direktorat Jenderal Pesantren. Para peserta juga mendapatkan informasi mengenai program bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren.