Muhammad Taqdirul Alim, S.E., M.Si. (Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Samudra)

10 Oct 2026 - 16:46
2 dari 3 halaman


Pertumbuhan jumlah usaha juga tidak sama dengan pertumbuhan skala usaha. Ketika hampir seluruh pelaku berada di level mikro, umumnya usaha hanya menghidupi pemiliknya dan keluarga, sehingga dampaknya bagi penciptaan lapangan kerja untuk orang lain terbatas. Dalam jangka pendek, usaha seperti ini memang menjaga dapur tetap mengepul, tetapi belum tentu memberi penghasilan stabil, jaminan sosial, atau ruang untuk berkembang.


Dalam literatur ilmu ekonomi, kewirausahaan dibedakan menjadi yang lahir karena peluang dan yang lahir karena keterpaksaan. Keduanya tampak sama di jalanan, tetapi berbeda dampaknya; yang pertama cenderung tumbuh dan menyerap tenaga kerja, yang kedua sering berhenti sebagai penyambung hidup. Satu hal perlu diakui dengan jujur, data terbuka tentang usia dan pendidikan pelaku UMKM di Aceh belum tersedia, sehingga porsi masing-masing belum bisa ditimbang. Kesan bahwa pelakunya kini banyak anak muda dan sarjana masih berupa pengamatan lapangan, belum kesimpulan statistik. Sensus Ekonomi 2026 dan survei khusus semestinya dimanfaatkan untuk mengujinya.


Peran pemerintah!
Lalu, apakah menjamurnya UMKM bukti kegagalan pemerintah? Kesimpulan itu terlalu tergesa-gesa. BPS Aceh menyebut kenaikan pengangguran pada Februari 2026 dipengaruhi banjir dan tanah longsor akhir November 2025, sehingga tidak semuanya dapat dibebankan pada kebijakan ketenagakerjaan. Digitalisasi, media sosial, dan layanan pesan-antar juga menurunkan hambatan memulai usaha, dan banyak anak muda kini memilih mandiri ketimbang menunggu lowongan. Lapangan kerja pun tidak hanya diciptakan pemerintah, tetapi juga investasi swasta dan iklim usaha.


Namun, menganggap semuanya baik-baik saja juga keliru. Pertanyaannya bukan lagi apakah UMKM menjamur, melainkan apakah ia naik kelas, dan di sinilah peran pemerintah menentukan. Bayangkan seorang sarjana yang membuka kedai dengan modal tabungan keluarga. Tanpa pendampingan dan akses pembiayaan, kedai itu mungkin hanya bertahan setahun; dengan dukungan yang tepat, ia bisa tumbuh dan mempekerjakan orang lain. Dinas Koperasi dan UKM Aceh sendiri mengakui sejumlah hambatan: rendahnya literasi digital dan ekonomi, terbatasnya akses permodalan karena banyak pelaku tak memiliki agunan, produk yang belum tersertifikasi dan kemasan yang kurang menarik, serta minimnya pendampingan di daerah. Hambatan itu menunjukkan di mana peran pemerintah paling dibutuhkan.


Pertama, bantuan modal perlu diikuti pendampingan berkelanjutan: manajemen keuangan, pemasaran digital, dan sertifikasi produk, serta skema pembiayaan yang tidak semata bergantung pada agunan. Kedua, anak muda perlu diarahkan ke sektor yang lebih beragam, seperti pengolahan hasil pertanian dan perikanan, ekonomi kreatif, dan jasa digital, agar tidak menumpuk pada bisnis yang sama. Aceh memiliki komoditas pertanian dan perikanan yang nilai tambahnya masih bisa digarap lebih jauh oleh pelaku lokal.