Kemenag dan BPN Aceh Utara Ukur Tanah Wakaf di Muara Batu, Percepat Sertifikasi Aset Umat

20 Oct 2026 - 11:54
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui strategi jemput bola. Foto : Ist.
1 dari 3 halaman

ACEH UTARA, koranindependen.co— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui strategi jemput bola. 


 

Kali ini, tim gabungan turun langsung melakukan pengukuran sejumlah persil tanah wakaf di Kecamatan Muara Batu, Senin (19/10/2026).


 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenag Aceh Utara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.


 

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang tanah wakaf yang tersebar di beberapa gampong di Kecamatan Muara Batu. 


 

Bidang tanah tersebut meliputi tanah sawah milik Masjid Nurul Falah di Gampong Bungkah, tanah kebun dan sawah untuk Gampong Dakuta, tanah sawah milik Masjid Al-Izzah di Gampong Kuala Dua, serta tanah pekarangan untuk Dayah Jabalur Rahmah Al Aziziyah di Gampong Teupin Banja.