Kemenag dan BPN Aceh Utara Ukur Tanah Wakaf di Muara Batu, Percepat Sertifikasi Aset Umat

20 Oct 2026 - 11:54
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui strategi jemput bola. Foto : Ist.
2 dari 3 halaman

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, H. Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA, turut hadir mendampingi proses pengukuran bersama tim BPN Aceh Utara sebagai bagian dari koordinasi dan pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf.


 

Dalam keterangannya, Shaifuddin menegaskan pentingnya langkah aktif dan kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.


 

“Melalui strategi jemput bola, kami berupaya memastikan proses pengamanan aset wakaf tidak hanya menunggu pengajuan dari masyarakat, tetapi juga dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Sinergi antara Kemenag dan BPN menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga amanah para wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujarnya.


 

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, melainkan bagian penting dari upaya melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa serta menjaga agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf.


 

Menurutnya, pendataan, pengukuran, kelengkapan dokumen, dan koordinasi dengan pihak terkait perlu terus diperkuat agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif. Peran nazir sebagai pengelola wakaf juga penting dalam mendukung kelengkapan administrasi dan menjaga keberadaan aset yang diamanahkan.