Kemenag dan BPN Aceh Utara Ukur Tanah Wakaf di Muara Batu, Percepat Sertifikasi Aset Umat
Langkah tersebut sejalan dengan arah program Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi dengan instansi pertanahan.
Kemenag juga mendorong agar aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi dapat dikelola secara optimal sesuai peruntukannya untuk mendukung kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan pengukuran di Muara Batu dan sejumlah kecamatan lainnya, Kemenag Aceh Utara bersama BPN berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat terus dipercepat.
Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga amanah umat, memperkuat kepastian hukum aset keagamaan, serta memastikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang. (Murhaban)