Sejarah, Identitas, dan Masa Depan Aceh Barat Selatan
Jangan Jadikan Aceh Aceh Singkil Sekadar Angka Dan Peta Pemekaran
Oleh: Muhammad Irham
Guru Besar Universitas Syiah Kuala
Wacana pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mengemuka sebagai bagian dari aspirasi pemerataan pembangunan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik di Aceh. Namun, di tengah konsolidasi perjuangan tersebut, muncul persoalan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: mengapa Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam tidak lagi tercantum secara jelas dalam cakupan perjuangan ABAS, padahal keduanya memiliki hubungan historis dan geografis dengan kawasan pantai barat-selatan Aceh?
Persoalan ini bukan sekadar penentuan garis batas administratif. Di dalamnya terdapat sejarah pembentukan wilayah, hubungan sosial-budaya, kepentingan ekonomi, potensi sumber daya alam, dan hak masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerahnya. Jika pembentukan ABAS dimaksudkan untuk memperkuat kawasan barat-selatan Aceh, maka posisi Aceh Singkil dan Subulussalam harus dibahas berdasarkan kepentingan masyarakat dan kelayakan pembangunan, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan organisasi pada masa lalu.
Membaca Kembali Sejarah ABAS dan ALA
Sejarah perjuangan pemekaran Aceh memperlihatkan bahwa gagasan pembentukan ABAS dan Aceh Leuser Antara (ALA) berkembang melalui berbagai tahapan dan mengalami perubahan strategi. Dalam pemberitaan mengenai sejarah ABAS, T. Sukandi menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran dilandasi oleh keinginan memperbaiki ketimpangan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan alasan umum yang sering dikemukakan para pendukung pemekaran. Kawasan barat-selatan Aceh memiliki persoalan konektivitas, akses pelayanan publik, dan pemerataan investasi yang perlu mendapat perhatian. Demikian pula kawasan tengah dan tenggara Aceh mempunyai karakter geografis serta kebutuhan pembangunan tersendiri.
Namun, persoalan yang kita hadapi sekarang bukan hanya apakah pemekaran diperlukan. Pertanyaan yang lebih spesifik adalah bagaimana menentukan cakupan wilayah yang paling tepat dan adil bagi masyarakat.
Aceh Singkil merupakan hasil pemekaran Kabupaten Aceh Selatan pada 1999, sedangkan Kota Subulussalam dibentuk melalui pemekaran Kabupaten Aceh Singkil pada 2007. Hubungan administratif tersebut menjadi bagian penting dalam memahami keterkaitan kedua daerah dengan kawasan pantai barat-selatan Aceh.
Sejarah ini tidak otomatis menentukan bahwa Aceh Singkil dan Subulussalam harus masuk ke dalam ABAS. Akan tetapi, sejarah tersebut memberikan dasar yang sah untuk mempertimbangkan keduanya secara serius dalam perencanaan wilayah. Hubungan administratif, kedekatan sosial, konektivitas ekonomi, dan karakter geografis seharusnya menjadi bagian dari kajian yang menyeluruh.
Membaca Argumentasi T. Sukandi Secara Kritis Tentang Kesepakatan Pemekaran 2008
Dalam pemberitaan Antaran.id pada 21 April 2026 dan penyampaian sejarah saat deklarsi ABAS 24 Oktober 2026, Ketua Pembela Tanah Air (PeTA), Teuku Sukandi, menyampaikan bahwa perjuangan ABAS dan ALA merupakan upaya memperoleh keadilan pembangunan. Ia menyoroti ketimpangan infrastruktur, akses listrik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, serta jauhnya jarak sejumlah daerah dari Banda Aceh. Menurutnya, pembentukan provinsi baru dapat mendekatkan pusat pemerintahan kepada masyarakat dan mempercepat pelayanan publik. Ia juga mengemukakan potensi ekonomi kawasan ABAS di sektor perkebunan, perikanan, dan pariwisata, serta potensi pertanian dan wisata alam di kawasan ALA.
Argumentasi tersebut memiliki relevansi dalam menjelaskan alasan umum perlunya evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Aceh. Akan tetapi, secara analitis, argumentasi itu belum cukup untuk menjawab persoalan yang lebih spesifik, yaitu mengapa Aceh Singkil dan Subulussalam harus ditempatkan dalam satu konfigurasi provinsi tertentu dan bukan konfigurasi lainnya? Jauhnya jarak dari Banda Aceh, ketimpangan pembangunan, dan potensi ekonomi merupakan persoalan yang dapat dialami oleh wilayah ABAS maupun ALA. Fakta-fakta tersebut menjelaskan alasan umum pemekaran dan sejarah relasi subjektif, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan batas wilayah provinsi baru.
Di sinilah argumentasi pemekaran perlu diperkuat. Penentuan cakupan wilayah seharusnya didasarkan pada analisis yang membandingkan hubungan geografis, sejarah pemerintahan, karakter sosial-budaya, konektivitas transportasi, jaringan perdagangan, kemampuan fiskal, dan efektivitas pelayanan publik. Tanpa data dan pembuktian tersebut, alasan pemerataan pembangunan berisiko menjadi slogan yang dapat digunakan oleh kedua kelompok pemekaran, tetapi tidak menyelesaikan persoalan tentang posisi Aceh Singkil dan Subulussalam.
Dengan kata lain, jika tujuan pemekaran adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka yang perlu dibuktikan bukan sekadar bahwa pemekaran dibutuhkan, melainkan juga bahwa susunan wilayah yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang bersangkutan.
Argumentasi Adnan NS: Jangan Sampai Singkil dan Subulussalam Menjadi Korban
Wartawan senior Adnan NS, yang pernah menjadi anggota DPD dan dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengikuti dinamika perjuangan ABAS, mempertanyakan arah pemekaran ALA dan mengingatkan agar Aceh Singkil serta Subulussalam tidak menjadi korban dalam pertarungan kepentingan wilayah. Dalam pandangannya, sejarah komitmen pembentukan ABAS, termasuk dinamika yang melibatkan sejumlah kepala daerah pada 2003, perlu dibaca kembali secara cermat. Ia juga menyoroti perubahan posisi Aceh Singkil dalam perjalanan perjuangan ALA dan ABAS, serta mempertanyakan apakah perubahan tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat atau lebih dipengaruhi kalkulasi pemenuhan persyaratan administrative karena keinginan pihak tertentu. Pandangan ini relevan sebagai peringatan agar kedua daerah tidak hanya diperlakukan sebagai tambahan wilayah dalam konfigurasi pemekaran.
Adnan juga mengemukakan kekhawatiran bahwa apabila Aceh Singkil dan Subulussalam dimasukkan ke dalam ALA tanpa mempertimbangkan kesesuaian geografis, budaya, dan kepentingan ekonomi secara memadai, keduanya berisiko mengalami kesulitan dalam memperjuangkan kebutuhan daerahnya. Ia mengingatkan kembali deklarasi dan komitmen para pendahulu dalam perjuangan ABAS, serta mempertanyakan konsistensi arah perjuangan tersebut. Dugaan Adnan mengenai adanya kepentingan pihak tertentu di balik perubahan cakupan wilayah tetap perlu diperlakukan sebagai pandangan yang memerlukan pembuktian independen. Namun, pertanyaan pokok yang diajukannya tetap penting, apakah masa depan Aceh Singkil dan Subulussalam sedang ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya atau berdasarkan kebutuhan memenuhi konfigurasi administratif suatu provinsi baru?
Aceh Singkil Bukan Sekadar Pelengkap Administratif