Sejarah, Identitas, dan Masa Depan Aceh Barat Selatan

Jangan Jadikan Aceh Aceh Singkil Sekadar Angka Dan Peta Pemekaran

25 Oct 2026 - 21:12
3 dari 3 halaman

Karena itu, diperlukan dialog yang melibatkan pemerintah daerah, DPRK, tokoh adat, ulama, akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Hasil dialog perlu didokumentasikan secara terbuka, sehingga arah kebijakan tidak hanya mencerminkan pandangan sejumlah elite organisasi.

Kejelasan juga diperlukan mengenai kedudukan berbagai organisasi perjuangan pemekaran dan dasar penetapan cakupan wilayahnya. Publik berhak mengetahui apakah suatu perubahan merupakan keputusan internal organisasi, hasil kesepakatan antartokoh, atau keputusan yang telah memperoleh dukungan resmi dari lembaga daerah terkait.

Transparansi bukanlah hambatan bagi perjuangan pemekaran. Justru, transparansi akan memperkuat legitimasi sosial dan mencegah konflik yang tidak perlu di kemudian hari. Dengan demikian, keputusan tentang masa depan Aceh Singkil dan Subulussalam tidak hanya menjadi hasil kesepakatan antartokoh, tetapi mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas.


ABAS dan ALA Tidak Perlu Dipertentangkan

Memperjuangkan Aceh Singkil dan Subulussalam masuk ke dalam ABAS tidak harus dilakukan dengan merendahkan atau menolak seluruh argumentasi ALA atau masyarakat yang mendukungnya. Perbedaan pandangan mengenai pemekaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Yang perlu dihindari adalah penggunaan sejarah secara selektif, klaim tanpa data, dan anggapan bahwa kepentingan satu kelompok harus selalu mengalahkan kelompok lainnya.

Jika ABAS dan ALA sama-sama diperjuangkan dengan alasan pemerataan pembangunan, maka kedua gagasan tersebut semestinya dinilai melalui ukuran yang konsisten: kelayakan fiskal, kemampuan administrasi, akses pelayanan publik, kesinambungan wilayah, potensi ekonomi, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

T. Sukandi benar dalam menempatkan pemerataan pembangunan sebagai persoalan penting yang perlu diselesaikan. Namun, alasan tersebut belum cukup untuk menetapkan cakupan wilayah tanpa analisis yang lebih terperinci. Demikian pula, kesepakatan pembagian wilayah pada 2008 perlu dipahami sebagai bagian dari sejarah strategi perjuangan, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan masa depan Aceh Singkil dan Subulussalam.

Dalam kerangka itu, posisi Aceh Singkil dan Subulussalam harus dibahas secara terbuka. Pihak yang mengusulkan keduanya masuk ke dalam ALA perlu menjelaskan bagaimana kepentingan kedua daerah akan terjamin. Sebaliknya, pihak yang memperjuangkan keduanya masuk ke dalam ABAS juga harus menunjukkan dasar historis, geografis, ekonomi, dan sosial yang dapat diuji.

Dengan demikian, perdebatan tidak berubah menjadi persaingan klaim wilayah, melainkan menjadi proses mencari konfigurasi pemerintahan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu organisasi atas organisasi lainnya, melainkan membangun pemerintahan yang mampu melayani masyarakat secara lebih efektif.


Kembalikan Pemekaran kepada Kepentingan Rakyat dan Tujuan Utamanya

Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki sejarah administratif yang berkaitan dengan Aceh Selatan dan Aceh Singkil, karakter geografis yang strategis, serta potensi ekonomi yang relevan bagi pembangunan kawasan barat-selatan Aceh. Faktor-faktor tersebut memberikan dasar yang layak untuk memperjuangkan agar kedua daerah dimasukkan secara serius dalam kajian dan rancangan CDOB ABAS.

Namun, kekuatan argumentasi itu harus ditopang oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian mengenai konektivitas wilayah, pelayanan publik, kemampuan fiskal, potensi ekonomi, serta aspirasi masyarakat perlu menjadi landasan utama. Tanpa itu, perdebatan akan terus berputar pada pernyataan tokoh, interpretasi sejarah, dan klaim kepentingan yang sulit diverifikasi.

Sudah saatnya perjuangan ABAS tidak hanya membicarakan berapa banyak kabupaten/kota yang dapat dimasukkan ke dalam wilayahnya, tetapi juga bagaimana konfigurasi tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aceh Singkil bukan sekadar angka untuk memenuhi persyaratan administrative sehingga ketidak cukupan Kabupaten/Kota di CDOB ALA harus ditutupi oleh kabupaten ini, sebagaimana Subulussalam bukan sekadar wilayah yang dapat dipindahkan dari satu rancangan provinsi ke rancangan lainnya.

Keduanya adalah daerah dengan masyarakat, sejarah, dan masa depan yang harus dihormati. Karena itu, memasukkan Aceh Singkil dan Subulussalam ke dalam perencanaan ABAS merupakan pilihan yang patut diperjuangkan melalui kajian komprehensif dan mekanisme yang sah. Perjuangan tersebut harus didukung oleh data mengenai pelayanan publik, kemampuan fiskal, konektivitas, potensi ekonomi, dan aspirasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aceh Singkil bukan sekadar angka untuk memenuhi persyaratan administratif. Subulussalam juga bukan sekadar wilayah yang dapat dipindahkan dari satu rancangan provinsi ke rancangan provinsi lainnya. Keduanya memiliki masyarakat, sejarah, dan masa depan yang harus dihormati.

Pada akhirnya, keberhasilan pemekaran tidak diukur dari kemenangan suatu kelompok dalam menentukan peta wilayah, tetapi dari kemampuan pemerintahan baru menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih nyata bagi rakyat. [*]