Sejarah, Identitas, dan Masa Depan Aceh Barat Selatan

Jangan Jadikan Aceh Aceh Singkil Sekadar Angka Dan Peta Pemekaran

25 Oct 2026 - 21:12
2 dari 3 halaman

Salah satu kelemahan dalam perdebatan pemekaran adalah kecenderungan menempatkan suatu kabupaten atau kota sebagai pelengkap untuk memenuhi persyaratan administratif pembentukan provinsi. Padahal, setiap daerah memiliki sejarah, karakter sosial, kepentingan ekonomi, dan kebutuhan pembangunan yang harus diperhitungkan secara mandiri.

Aceh Singkil memiliki karakter wilayah pesisir yang berhubungan dengan sektor perikanan, perdagangan, dan potensi ekonomi kelautan. Sementara itu, Subulussalam mempunyai posisi geografis yang strategis dalam hubungan darat antara kawasan barat-selatan Aceh dan Sumatera Utara. Kedua daerah tersebut memiliki keterkaitan yang patut diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan regional.

Hubungan historis Aceh Singkil dengan Aceh Selatan dan kedekatan kedua daerah dengan kawasan barat-selatan memberikan dasar untuk mempertimbangkan keduanya dalam rancangan ABAS. Akan tetapi, argumentasi ini tidak perlu dibangun dengan mengabaikan hubungan yang mungkin dimiliki kedua daerah dengan wilayah tengah dan tenggara Aceh. Hubungan geografis dan sosial dapat bersifat lintas kawasan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah penilaian objektif mengenai konfigurasi pemerintahan yang paling efektif.

Pertanyaan yang semestinya diajukan ialah, bagaimana akses masyarakat terhadap pusat pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan infrastruktur akan berubah apabila Aceh Singkil dan Subulussalam masuk ke dalam ABAS? Bagaimana pengaruhnya terhadap biaya pelayanan publik, konektivitas ekonomi, dan peluang investasi? Dan bagaimana kedua daerah dapat berperan dalam membangun ekonomi kawasan secara terpadu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar memperdebatkan siapa yang lebih dahulu mengusulkan suatu provinsi atau kelompok mana yang lebih berhak memasukkan suatu daerah ke dalam peta pemekaran.


Potensi Ekonomi dan Energi Harus Dihitung Secara Rasional

Argumentasi untuk memasukkan Aceh Singkil ke dalam ABAS juga memiliki dimensi ekonomi strategis. Potensi perikanan, sumber daya kelautan, perdagangan, dan kemungkinan pengembangan infrastruktur maritim merupakan bagian dari aset pembangunan yang perlu diperhitungkan.

Dokumen argumentasi yang disampaikan kepada penulis turut menyoroti potensi minyak dan gas bumi di kawasan lepas pantai Singkil dan Aceh Selatan. Menurut argumentasi tersebut, penempatan Aceh Singkil dalam provinsi yang berbeda dari Aceh Selatan dapat menambah kompleksitas koordinasi apabila pengembangan sumber daya tersebut melibatkan kepentingan lintas wilayah.

Persoalan ini layak dikaji, tetapi harus dijelaskan secara hati-hati. Keberadaan potensi migas tidak secara otomatis menjamin penerimaan daerah dalam jumlah tertentu. Nilai ekonominya bergantung pada status eksplorasi dan pengembangan, kelayakan komersial, biaya investasi, ketentuan bagi hasil, serta peraturan mengenai kewenangan dan pengelolaan sumber daya.

Meski demikian, aspek energi dan ekonomi maritim tetap relevan dalam menyusun desain pembangunan kawasan. Apabila Aceh Singkil dimasukkan ke dalam ABAS, perencanaan ekonomi provinsi dapat mempertimbangkan hubungan antara potensi pesisir, kegiatan perikanan, perdagangan, dan pengembangan infrastruktur. Potensi tersebut perlu diterjemahkan menjadi perencanaan yang terukur, bukan sekadar dijadikan alasan politik untuk mendukung satu konfigurasi wilayah.

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa Aceh Singkil harus memperoleh tempat yang jelas dalam perencanaan ekonomi regional. Penempatan daerah dalam satu provinsi dapat memengaruhi koordinasi pembangunan dan tata kelola, tetapi besarnya manfaat ekonomi tetap bergantung pada aturan yang berlaku, kualitas kebijakan, dan kemampuan pemerintah menjalankan program.

Karena itu, potensi ekonomi harus menjadi bagian dari kajian kelayakan, bukan sekadar klaim untuk membenarkan pilihan politik tertentu.

Hal yang sama berlaku bagi ALA. Potensi pertanian, perkebunan, dan wisata alam yang dikemukakan oleh T. Sukandi merupakan aset pembangunan yang layak diperhitungkan. Namun, potensi setiap kawasan seharusnya dikembangkan melalui kerja sama yang saling menguntungkan, bukan dijadikan dasar untuk mengesampingkan kepentingan wilayah lain.
Dengan pendekatan tersebut, perdebatan ABAS–ALA dapat diarahkan pada perencanaan ekonomi regional yang rasional, termasuk pembagian peran antardaerah dan kemungkinan kerja sama lintas provinsi apabila kedua provinsi kelak terbentuk.


Aspirasi Masyarakat Harus Lebih Penting daripada Kesepakatan Elite

Persoalan paling mendasar dalam pembentukan provinsi baru adalah legitimasi masyarakat. Tidak cukup apabila suatu organisasi atau tokoh menyatakan bahwa sebuah daerah harus masuk ke dalam provinsi tertentu tanpa menunjukkan bagaimana aspirasi masyarakat di daerah tersebut dihimpun dan dipertimbangkan.

Dalam dokumen argumentasi yang disampaikan kepada penulis, terdapat klaim bahwa dukungan masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam untuk bergabung dengan ABAS mencapai 78,6 persen. Angka tersebut perlu diperiksa melalui informasi mengenai sumber survei, waktu pelaksanaan, jumlah responden, metode pengambilan sampel, dan rumusan pertanyaan yang digunakan. Tanpa informasi itu, angka tersebut belum dapat dijadikan ukuran pasti mengenai sikap seluruh masyarakat.

Jika hasil survei itu dapat dipertanggungjawabkan, ia patut menjadi salah satu bahan pertimbangan. Namun, jika terdapat kelompok masyarakat yang mendukung masuknya Aceh Singkil dan Subulussalam ke dalam ALA, pandangan mereka juga harus mendapat ruang yang setara untuk disampaikan dan diuji.

Demikian pula, kesepakatan organisasi pada 2008 tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk mengetahui aspirasi masyarakat pada masa sekarang. Kesepakatan tersebut penting sebagai catatan sejarah perjuangan, tetapi legitimasi kebijakan masa depan memerlukan proses yang transparan dan melibatkan masyarakat yang terdampak.