Mendekati Hari H Pemilu 2024, PC RTA Aceh Utara Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Untuk menutupi biaya politik yang tinggi, calon peserta pemilu atau pilkada yang melakukan politik uang akan cenderung untuk melakukan korupsi setelah terpilih. Logika sederhananya, seorang yang menggelontorkan modal di awal yang besar, pasti ingin modal kembali. Dengan gaji yang sedikit, maka solusinya adalah dengan korupsi. Korupsi dapat dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sejatinya, di Indonesia, larangan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu.
Sementara itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.
"Artinya : janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." jelas Tgk. Hafiz.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
"Begitu juga larangan politik uang sudah ada Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014 dan Taushiyah MPU Aceh Nomor 8 tahun 2016, dan tentang hukum politik uang ini kami juga sudah pernah mengadakan kajian beberapa waktu lalu," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas PC RTA Aceh Utara Tgk. Murhaban, SH., C.PS yang juga Ketua Panitia Pelaksana Kajian Millenial RTA Aceh Utara, bahwa RTA Aceh Utara telah melaksanakan beberapa kali tema khusus yang dibahas terkait kriteria memilih pemimpin, hukum suap menyuap mendapatkan jabatan, hukum money politik, serta h-7 pileg dan pilpres.
"Benar kami RTA Aceh Utara telah melaksanakan beberapa kali kajian tersebut dengan sejumlah terkait tema khusus pada tahun 2023 dan 2024," ujar Murhaban yang juga peraih Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI tahun 2023.