Serikat Pekerja PT MPG dan PT Rafaloen Mandiri Resmi Terdaftar di Disnakertrans Nagan Raya
Dikesempatan itu juga, pihaknya juga meminta dilahirkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Qanun Aceh, dengan dilakukan penandatanganan bersama perusahaan dengan pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Nasruddin, mengatakan, dengan adanya serikat pekerja di perusahaan, pekerja tidak merasa tertekan dengan pihak perusahaan karena semua uneg unegnya bisa berjalan dengan adanya lembaga.
"Seandainya perusahaan menyampaikan tekanan, maka tidak bisa semena mena, maka hal itu harus terhubung serikat pekerja terlebih dahulu dengan perusahaan," katanya dalam menyambut beberapa pengurus serikat pekerja itu.
Ia mengaku sangat setuju dan berprinsip, karena adanya serikat ini bukan keinginan pemerintah, tetapi keinginan pekerja. Apa yang diinginkan oleh anggota tentunya, dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan kebutuhan pekerja.
Terkait PP perusahaan di MPG maupun di Rafaloen Mandiri, harus disetujui oleh serikat pekerja di perusahaan. Perusahaan tidak boleh meninggalkan serikat pekerja, banyak lini yang memantau.