Sahuti Perintah Bupati Aceh Barat, Inspektorat Audit Perumdam Tirta Meulaboh

20 Mar 2025 - 13:16
Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE
2 dari 3 halaman

Laporan hasil audit belum dapat dipastikan kapan akan selesai, karena prosesnya sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang diminta oleh tim audit. 

Semakin cepat dokumen tersedia dan semakin baik kerja sama dari pihak-pihak yang dimintai keterangan, semakin cepat pula audit dapat diselesaikan.

“Kita menunggu 60 hari setelah laporan hasil audit diterima oleh auditi. Dalam kurun waktu tersebut, auditi memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti temuan yang ada, baik melalui penyetoran ataupun melengkapi dokumen administrasi,” jelasnya.

Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, maka akan ada langkah berikutnya yang akan ditentukan oleh Bupati Aceh Barat.