DJP Klarifikasi Kasus Penjahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,9 Miliar

10 Aug 2025 - 19:17
1 dari 2 halaman

Jakarta | Koranindependen.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kasus penjahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dikabarkan menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa informasi tersebut telah ditelusuri. Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, pegawai KPP memang mendatangi rumah penjahit bernama Ismanto dengan surat tugas resmi. Namun, kedatangan itu bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data di sistem DJP.

Dalam sistem administrasi DJP, tercatat adanya transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar, berdasarkan data dari DJP Pusat tahun 2021. Transaksi tersebut terkait dengan sebuah perusahaan. Ismanto mengakui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan adalah miliknya, namun membantah melakukan transaksi tersebut.