Dialog Kebangsaan di Pendopo Bupati, Kapolres Aceh Barat Tegaskan Polri Tak Pernah Halangi Aksi Mahasiswa
Terkait dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat secara bebas, selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak pernah menghalangi aksi mahasiswa ataupun masyarakat. Namun perlu diingat, sesuai aturan dalam UU No. 9 Tahun 1998, pemberitahuan aksi harus disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Jika surat pemberitahuan baru dikirim malam hari dan pagi harinya langsung aksi, maka itu tidak sesuai prosedur,” jelas Kapolres.
Kapolres Yogi juga menanggapi kekhawatiran peserta dialog mengenai kehadiran intelijen dalam aksi demonstrasi. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan untuk membungkam, tetapi bagian dari pengamanan tertutup guna mencegah potensi tindakan anarkis dan provokasi yang bisa mencederai aksi damai.
“Tugas kami adalah memastikan keamanan semua pihak. Kehadiran intelijen bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ungkapnya.