Menteri HAM RI Apresiasi Kalapas Meulaboh Terkait Aksi Perubahan Yang Berfokus Pada Layanan Publik Berbasis HAM

Ia juga menekankan bahwa disetiap Lembaga Pemasyarakatan wajib menghormati, memajukan, melindungi, dan meningkatkan Hak Asasi Manusia (HAM) warga binaan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Menteri HAM RI juga menyoroti kontribusi dan memberikan apresiasi khusus kepada Tendi Kusteni yang turut membangun iklim dan peradaban HAM dalam tata kelola layanan di Lapas Meulaboh.
Sementara itu, Tendi merasa sangat berbangga atas apresiasi yang berikan oleh Natalius Pigai.
Tendi menjelaskan bahwa rencana aksi perubahan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang berjudul “Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas Kelas IIB Meulaboh” yang sedang di ikutinya dan telah diseminarkan di hadapan tim penguji.