Satu Tersangka Dibekuk, Polres Aceh Barat Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Kabupaten
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” kata AKBP Yhogi.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian bila melihat hal mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.