Aceh Barat, Koranindependen.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/1614/2025 tentang Penertiban Peredaran dan Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., pada 8 Desember 2025 di Meulaboh.
Kebijakan ini diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dan potensi lonjakan harga di lapangan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, pelaku usaha, serta pangkalan dan sub-pangkalan resmi Pertamina di wilayah Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa warung, pengecer, atau pihak selain pangkalan dan sub-pangkalan resmi Pertamina dilarang keras menjual LPG 3 Kg bersubsidi. Pembelian hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan distribusi.