“Seluruh pangkalan resmi Pertamina dilarang menjual LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung. kita minta pangkalan menjaga stabilitas harga agar tidak memberatkan masyarakat.”ucap Bupati Tarmizi dalam surat edaran tersebut, Senin (8/12/2025).
Jelas Bupati Tarmizi, setiap pangkalan diwajibkan memasang informasi HET dan mencantumkan nomor layanan pengaduan “Lapor Bupati” di 0853 5599 1121 pada tempat yang mudah dilihat.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat melapor apabila terjadi pelanggaran.”imbhnya.
Pemerintah juga menegaskan larangan keras penimbunan LPG 3 Kg, baik oleh distributor, pangkalan, maupun pihak lain. Praktik penimbunan dianggap merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran distribusi.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain pengecer ilegal akan dikenakan penghentian kegiatan penjualan secara paksa, pangkalan atau sub-pangkalan resmi yang menjual di atas HET atau tidak memasang informasi wajib akan diberikan sanksi administratif, penghentian sementara penyaluran, hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila pelanggaran dilakukan berulang.