3 dari 3 halaman
“Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan LPG akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya.”tegas Tarmizi
Bupati Tarmizi meminta seluruh pihak melaksanakan aturan dengan penuh tanggung jawab demi memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kecurangan di lapangan sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan haknya atas LPG 3 Kg bersubsidi.”tutup Tarmizi.