Prabowo Perintah Mendagri untuk Memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Ini Landasan Hukumnya

8 Dec 2025 - 13:23
2 dari 2 halaman

Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam penanganan bencana. Ketidakhadiran di masa darurat dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap mandat tersebut.

Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam Pasal 77 UU Pemda, mulai dari teguran hingga pemberhentian melalui usulan Mendagri kepada DPRD.

Dengan kerangka hukum tersebut, langkah pemecatan kepala daerah yang abai terhadap rakyat di masa bencana bukan hanya politis, melainkan sepenuhnya legal dan terukur. [aga]