Mahasiswa Hukum Soroti Pemberlakuan KUHP Terbaru Tahun 2026

9 Jan 2026 - 22:03

Mahasiswa Hukum Soroti Pemberlakuan KUHP Terbaru Tahun 2026
Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2026 menjadi perhatian kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum. KUHP baru ini dinilai sebagai langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional yang selama ini masih menggunakan aturan peninggalan kolonial.
Mahasiswa hukum menilai KUHP terbaru membawa semangat kedaulatan hukum nasional karena disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Selain itu, beberapa ketentuan dalam KUHP baru dianggap lebih menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dari sudut pandang mahasiswa, pembaruan KUHP tidak hanya dimaknai sebagai pergantian regulasi, tetapi juga sebagai perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Pendekatan keadilan restoratif yang diakomodasi dalam KUHP terbaru dinilai lebih manusiawi dan relevan dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu di tengah masyarakat.
Meski demikian, mahasiswa juga menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat dalam menghadapi pemberlakuan KUHP terbaru. Mahasiswa berpendapat bahwa tanpa sosialisasi yang memadai, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpastian hukum di lapangan.
Oleh karena itu, mahasiswa mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi dan dialog publik agar implementasi KUHP terbaru pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
Dengan diberlakukannya KUHP terbaru, mahasiswa berharap sistem hukum pidana Indonesia dapat semakin berkeadilan, berorientasi pada perlindungan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.