Menurutnya, jika pencairan menunggu pembangunan huntara rampung, prosesnya akan memakan waktu cukup lama dan berdampak pada kondisi masyarakat di pengungsian.
Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan telah divalidasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan BNPB, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Wagub Aceh juga menyoroti besaran bantuan pembangunan rumah layak huni. Ia menjelaskan bahwa standar pembangunan rumah layak huni Pemerintah Aceh selama ini mencapai Rp98 juta per unit. Oleh karena itu, ia berharap besaran bantuan rumah rusak ringan, sedang, dan berat dari pemerintah pusat dapat disesuaikan dengan kondisi dan standar di Aceh.
Saat ini, bantuan pemerintah pusat untuk rumah rusak berat sebesar Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.
“Kami mohon hal ini dapat dipertimbangkan kembali, khususnya oleh Kementerian terkait, demi percepatan dan kualitas pemulihan masyarakat pascabencana,” pungkas Fadhlullah. [*]