Baitul mal Banda Aceh terima zakat perdana dari KPP Pratama Banda Aceh

6 Mar 2026 - 17:30
1 dari 2 halaman

Banda Aceh, 6 Maret 2026 – Baitul Mal Kota Banda Aceh menerima penyerahan zakat perdana dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sebagai bentuk komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat di daerah.


Penyerahan zakat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhamad Syafei Harahap, S.E., M.M.. kepada Ketua Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menjadi langkah awal kerja sama dalam memperkuat pengelolaan zakat, khususnya dari kalangan aparatur dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.


Penyaluran zakat melalui Baitul Mal ini merupakan implementasi dari ketentuan yang berlaku di Aceh, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengelolaan zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat bagi umat Islam di Aceh dapat disalurkan melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terkoordinasi, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Ketua Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPP Pratama Banda Aceh dalam menyalurkan zakat melalui Baitul Mal. Ia menilai langkah tersebut merupakan contoh positif yang dapat diikuti oleh instansi pemerintah maupun lembaga lainnya di Banda Aceh.