Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belakangan ini membuka kembali pertanyaan lama tentang kapasitas fiskal dan desain tata kelola di Aceh. Di tengah tekanan pembiayaan layanan kesehatan yang makin kompleks, gagasan pemekaran wilayah, khususnya skenario Aceh Lauser Antara–Aceh Barat Selatan (ALA–ABAS), kembali mengemuka sebagai salah satu jalan keluar.
Argumen yang mendukung pemekaran umumnya bertumpu pada logika desentralisasi: mendekatkan negara ke warga. Dalam konteks geografis Aceh yang memanjang dan beragam, persoalan jarak bukan hal sepele. Perjalanan 6–10 jam ke Banda Aceh untuk layanan rujukan atau administrasi jelas menciptakan biaya ekonomi tinggi, baik biaya langsung maupun opportunity cost. Secara teori ekonomi publik, ini adalah masalah klasik access cost. Pemekaran bisa memangkas friksi ini dengan menciptakan pusat-pusat layanan baru yang lebih dekat secara spasial.
Namun, pemekaran bukan sekadar memindahkan ibukota administratif. Ia harus dibaca sebagai restrukturisasi sistem fiskal. Daerah otonomi baru (DOB) memang berpotensi memperoleh tambahan transfer seperti DAU dan DAK. Dalam jangka pendek, ini bisa menciptakan efek pengganda ekonomi lokal, proyek infrastruktur meningkat, serapan tenaga kerja naik, dan aktivitas ekonomi mikro bergerak. Tapi pengalaman nasional juga menunjukkan bahwa tidak semua DOB mampu mengonversi transfer fiskal menjadi produktivitas jangka panjang. Banyak yang berhenti pada ekonomi berbasis belanja pemerintah, tanpa transformasi struktural.