Eksklusif: Kuasa Hukum Dr. Santrawan Paparang Ungkap Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Kendaraan Rp1,5 Miliar
Jakarta | KORANINDEPENDEN.CO – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan *Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA* pada *27 Juli 2026*.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor *Lingga Nurizky Ferlyand* melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni *BYD Denza D9* dan *GWM Tank 300*, kepada pihak terlapor dengan janji pencairan dana pinjaman sebesar *Rp1,5 miliar*. Namun, menurut laporan tersebut, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan keberadaan kendaraan disebut tidak diketahui. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, *Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn.*, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.