Eksklusif: Kuasa Hukum Dr. Santrawan Paparang Ungkap Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Kendaraan Rp1,5 Miliar
"Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada korban, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah," tegas Dr. Santrawan.
Menurutnya, praktik dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau pembiayaan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan pemilik kendaraan, modus semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pembiayaan berbasis kepercayaan.
Secara hukum, unsur utama dalam perkara penggelapan terletak pada adanya penguasaan barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun fakta hukum lainnya.
Dr. Santrawan juga menilai bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepastian hukum dalam dunia pembiayaan kendaraan dan transaksi bisnis yang mengandalkan kepercayaan antarpihak.