Kemenag Aceh Utara dan Disdukcapil Perkuat Sinergi, Administrasi Pengantin Diupayakan Lebih Mudah
LHOKSUKON, koran independen.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara memperkuat sinergi pelayanan publik melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
Kolaborasi ini diarahkan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin, khususnya dalam pembaruan data status perkawinan dan dokumen kependudukan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara, Senin (12/10/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperkuat keterpaduan pelayanan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dengan administrasi kependudukan yang dikelola Disdukcapil.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan pengantin, dalam mengurus administrasi kependudukan setelah pernikahan. Sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil perlu diwujudkan melalui pelayanan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.