Kemenag Aceh Utara dan Disdukcapil Perkuat Sinergi, Administrasi Pengantin Diupayakan Lebih Mudah
Pemanfaatan IKD diharapkan dapat membantu petugas memastikan kesesuaian identitas sejak proses pelayanan berlangsung. Dengan demikian, potensi perbedaan data antara dokumen fisik dan sistem administrasi kependudukan dapat diminimalkan.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Kemenag Aceh Utara akan mendorong sosialisasi kepada para kepala KUA agar mekanisme pelayanan dan pemanfaatan teknologi digital dapat dipahami serta diterapkan sesuai ketentuan.
Safrizal juga berharap koordinasi lanjutan antara kedua instansi terus dilakukan untuk membahas kebutuhan teknis, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan administrasi kependudukan.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri Kepala Bidang Dukcapil, Mustofa, serta Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi setelah pernikahan. (Murhaban)