Kemenag Aceh Utara dan Disdukcapil Perkuat Sinergi, Administrasi Pengantin Diupayakan Lebih Mudah
Menurut Fadli, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti secara konkret agar tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Koordinasi dan sosialisasi kepada jajaran KUA menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Utara, Syukri, S.Ag., yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya keterhubungan pelayanan pencatatan pernikahan dengan administrasi kependudukan.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap proses pelayanan kepada pasangan pengantin menjadi lebih mudah dan terkoordinasi. Dengan sinergi antarlembaga, kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani secara lebih baik,” demikian pokok pesan yang disampaikan Syukri.
Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, S.STP., M.AP., menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung keakuratan data kependudukan. Menurutnya, kesesuaian data identitas masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Pemanfaatan teknologi digital sangat penting untuk mendukung validasi dan keakuratan data kependudukan. Karena itu, koordinasi antara Disdukcapil dan KUA perlu terus diperkuat agar data yang digunakan dalam pelayanan benar-benar sesuai,” demikian inti penjelasan yang disampaikan Safrizal.
Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk membantu pemeriksaan dan verifikasi identitas calon pengantin, termasuk pencocokan data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).