Warga Keluhkan Pembangunan Drainase di Jalan Merdeka Timur Lhokseumawe, Akses Rumah dan Usaha Terganggu
“Material yang berada di sekitar lokasi pekerjaan juga perlu diperhatikan. Kami khawatir kondisi tersebut dapat membahayakan anak-anak maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Warga Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan
Warga menegaskan bahwa keluhan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur. Sebaliknya, masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas drainase demi kepentingan bersama.
Namun, dukungan tersebut diharapkan diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang terencana, profesional, dan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.
Akses menuju rumah dan tempat usaha, menurut warga, perlu tetap diupayakan agar dapat digunakan dengan aman selama pekerjaan berlangsung.
Jika akses harus ditutup sementara karena alasan teknis, pelaksana diharapkan menyediakan jalur alternatif atau solusi lain yang memadai. Warga juga meminta agar pekerjaan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi sehingga dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi dapat diminimalkan.
Minta Pemerintah dan Pihak Terkait Turun ke Lapangan
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas teknis yang berwenang, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa kondisi pekerjaan dan menindaklanjuti keluhan warga.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, kualitas konstruksi, penataan material, pengamanan lokasi, serta upaya menjaga akses yang aman bagi penghuni rumah dan pelaku usaha di sekitar proyek.
Warga juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai tahapan pekerjaan dan langkah penanganan yang akan dilakukan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, warga berharap pihak yang bertanggung jawab segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.