Pemerintah Saudi Perbolehkan Jemaah Umrah Gunakan Vaksin Sinovac dengan Ketentuan

Vaksin Sinovac
SAUDI ARABIA | Koranindependen.co -- Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (24/8/2021) resmi memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 yakni Sinovac dan Sinopharm untuk para calon jemaah umrah.
Hal itu diungkapkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali.
"Ini menarik bahwa untuk Sinovac dan Sinopharm itu bisa diterima di Saudi jika ditambah booster salah satu yang empat (vaksin yang sudah diperbolehkan Arab Saudi untuk jemaah umrah)," kata Endang dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021).
"Yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson. Jadi Sinovac sudah diterima," kata dia.
Endang juga sudah bertemu dengan direktur publik Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan menanyakan mengenai berita bisa diterimanya jemaah yang menggunakan vaksin Sinovac.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan umrah, Pemerintah Arab Saudi menegaskan, jemaah diperbolehkan masuk apabila pandemi di negaranya bukan termasuk zona merah.
"Untuk umrah selama pandemi di negara yang kirim umrah itu bukan jadi zona merah menurut kemenkes Arab Saudi, ahlan wa sahlan," ujar Endang.
Seperti diketahui, Pemerintahan Arab Saudi pada Selasa lalu juga mencabut larangan masuk bagi WNI dan warga negara asing dari 19 negara.
Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.
Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19. (Kompas).