Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran ARH Tolak Komersialisasi Pendidikan Tinggi Negeri

1. Mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Kemendikbud, Ristek Dikti agar menambah kuota Kartu Indonesia Pintar bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
3. Kemendikbud, Ristek Dikti agar menambah Kuota mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu dari paling sedikit 20 persen menjadi paling sedikit 50 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima oleh PTN setiap tahun.
Selain itu, Dr H Saepuloh menyayangkan atas tanggapan dari Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie di Media Kompas (15/5/2024) yang menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi itu Tersier bukan wajib belajar merupakan cermin arah kebijakan Kemendikbud, Ristek Dikti dalam hal ini Nadiem Makariem yang tidak mempunyai cita-cita besar menjadikan Pendidikan Tinggi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Karena hak mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945.