Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen

15 Jan 2025 - 16:04
Pelaku yang diamankan petugas berinisial TH (54) warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat
3 dari 3 halaman

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.