Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut

16 May 2025 - 18:40
2 dari 3 halaman

*Susunan Dewan Komisaris:*
1. Komisaris Utama: Muhadjir Effendy*
2. Komisaris Independen: Felicitas Tallulembang
3. Komisaris : Meidy Firmansyah* 
4. Komisaris : Mochammad Agus Rofiudin*
5. Komisaris : Kamaruddin Amin*
6. Komisaris Independen: Nizar Ahmad Saputra*
7. Komisaris Independen: Muhammad Syafii Antonio
8. Komisaris Independen: Addin Jauharuddin*

*Susunan Direksi:*
1. Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo*
2. Wakil Direktur Utama:  Bob Tyasika Ananta
3. Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
4. Direktur Retail Banking: Kemas Erwan Husainy*
5. Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
6. Direktur Information Technology: Muharto*
7. Direktur Risk Management: Grandhis Helmi Harumansyah
8. Direktur Compliance & Human Capital: Arief Adhi Sanjaya*
9. Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
10. Direktur Treasury & International Banking: Firman Nugraha*

*Dewan Pengawas Syariah:*
1.  Ketua: Hasanudin
2.  Anggota: Mohammad Hidayat
3.  Anggota: Oni Sahroni
4.  Anggota: Abdul Ghofur Maimoen

Pengangkatan pengurus perseroan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid, meraih kinerja yang berkelanjutan untuk menjadikan BSI bisa bersaing di kancah global”, ujar Bob.

Selain dua hal di atas RUPST juga memutuskan hal-hal sebagai berikut di antaranya:

Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.