Jakarta | Koranindependen.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menyelesaikan proses penghentian sementara transaksi terhadap 122 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif, yang sebelumnya diblokir karena tidak ada aktivitas selama 5 hingga 35 tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, sejak Mei 2025 pihaknya telah memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut blokir sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% telah kembali aktif. Proses reaktivasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank, menyesuaikan kebijakan dan mekanisme internal.
Sebagai tindak lanjut, PPATK menyiapkan rekomendasi perbaikan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. “Peta risiko akan menjadi panduan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujar Ivan.
PPATK juga mengimbau perbankan agar proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC). Langkah ini diharapkan dapat mencegah jual beli rekening, peretasan, atau penyalahgunaan yang merugikan pemilik sah.