2 dari 2 halaman
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK menyarankan untuk:
- Mengunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
- Menghubungi layanan resmi bank jika tidak bisa hadir langsung.
- Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi dana nasabah dari risiko kejahatan seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Dengan kerja sama erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita bisa membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tutupnya. [aga]