Potensi Terulangnya Tragedi Kelam 1998 dan Implikasinya bagi Tata Kelola Publik di Indonesia
Oleh Muhammad Aditia Rizki
Mahasiswa Magister Administrasi Publik, FISIP Universitas Malikussaleh
Tragedi 1998 menandai kegagalan tata kelola negara dalam menghadapi krisis multidimensional yang memicu kerusuhan massal, ketegangan etnis, dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kini, Indonesia telah memasuki era reformasi dengan capaian demokrasi dan pembangunan ekonomi yang signifikan, tetapi ancaman serupa tidak harus menunggu terjadi kembali selama ketimpangan dan ketidakadilan dibiarkan membesar tanpa respons yang serius dan setara.
Secara struktural, perbaikan ketimpangan kini menjadi kenyataan yang menggembirakan. BPS mencatat bahwa rasio Gini nasional turun menjadi 0,375 pada Maret 2025, terendah dalam beberapa tahun terakhir. Rinciannya menunjukkan disparitas antarwilayah berkurang. Gini perkotaan tercatat 0,395 dan pedesaan 0,299. Keberhasilan ini memperlihatkan bahwa kebijakan redistributif dan penanggulangan kemiskinan mulai membuahkan hasil.
Namun di tengah tren positif tersebut, muncul kontroversi serius. Usulan tunjangan perumahan DPR sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi atas pengembalian fasilitas rumah jabatan. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa ini bukan kenaikan gaji pokok, melainkan "kompensasi yang sudah dikaji secara cermat” (kompensasi ini mencakup biaya pembantu rumah tangga dan sopir) dan disesuaikan dengan harga pasar Jakarta. Ia bahkan berjanji untuk mendengarkan dan mengevaluasi kritik publik.