Warner Bros Discovery Gugat Midjourney atas Dugaan Penjiplakan Karakter Ikonik dengan AI
Koranindependen.co | Perusahaan media dan hiburan Warner Bros Discovery menggugat Midjourney di pengadilan federal distrik California, Amerika Serikat, dengan tuduhan menjiplak sejumlah gambar karakter populer. Beberapa karakter yang dipermasalahkan antara lain Superman, Wonder Woman, The Joker, Looney Tunes, Tom and Jerry, hingga Scooby-Doo yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) Midjourney dan dianggap melanggar hak cipta.
“Midjourney secara terang-terangan dan sengaja melanggar karya berhak cipta, dan kami mengajukan gugatan ini untuk melindungi konten, mitra, dan investasi kami,” demikian pernyataan resmi manajemen Warner Bros Discovery yang dikutip dari The Hollywood Reporter pada Kamis, 4 September 2025.
Gugatan perdata tersebut diajukan pada hari yang sama dengan terbitnya laporan tersebut. Dalam gugatannya, Warner Bros Discovery menuntut ganti rugi sebesar US$ 150 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar untuk setiap karya yang dilanggar.
Midjourney yang berdiri sejak 2022 sebelumnya juga pernah digugat oleh Walt Disney Co dan Universal Picture terkait kasus serupa. Para pemilik karakter budaya pop itu menilai kekayaan intelektual yang dibangun selama puluhan tahun telah dicuri begitu saja. Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan federal distrik Los Angeles pada Juni 2025. [aga]