Prof. Mirza Tabrani Dijadwalkan Dilantik sebagai Rektor USK Periode 2026–2031 pada 9 Maret
7 Mar 2026 - 12:34
2 dari 2 halaman
Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum (PTN-BH) seperti USK memiliki kewenangan pelantikan rektor oleh Ketua Majelis Wali Amanat, bukan langsung oleh menteri.
“Ini menjadi sejarah baru bagi USK. Ketua MWA yang mengambil sumpah jabatan rektor, sementara menteri hadir sebagai saksi. Hal ini berbeda dengan kampus yang masih berstatus BLU atau Satker,” ujar Rusli Yusuf.
Setelah prosesi pelantikan, agenda akan dilanjutkan dengan tausiah Ramadhan dan buka puasa bersama.
Prof Mirza Tabrani akan menggantikan posisi rektor sebelumnya, Marwan, yang masa jabatannya berakhir pada 6 Maret 2026. [*]